Jakarta, Aktual.com – Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah petugas dan pemohon yang diduga terlibat praktik percaloan surat izin mengemudi (SIM).

“Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pelayanan SIM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis.

Petugas Bidangan Propam Polda Metro Jaya mengamankan beberapa anggota maupun PNS Polri Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.

Terduga pelanggar yakni Bripka SH, AKP M (pelayan SIM Polresta Bekasi Kota), Aiptu MD, Aiptu S (pelayan SIM Polresta Depok),Bripda JS (pelayan SIM Polresta Tangerang Selatan) dan Bripda SY (pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat) pada Rabu (5/10).

Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp3.165.000, enam unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, uang tunai Rp16,3 juta, uang Rp12.150.000, 60 berkas terdiri dari 25 dokumen SIM A dan 35 berkas SIM C, delapan unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Depok.

Kemudian uang tunai Rp200 ribu di Kantor Pelayanan SIM Polresta Tangerang Selatan dan dua kartu tanda peserta ujian SIM di Kantor Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.

Dijelaskan Awi, awalnya petugas mengamankan dua orang calo berinisial SD dan F yang menawarkan perpanjangan SIM dengan biaya Rp250 ribu dan permohonan baru Rp500.000-Rp850.000 di area parkir Polresta Bekasi Kota.

Kedua calo itu meminta bantuan dan menyerahkan uang, serta fotocopy KTP/SIM kepada C untuk diproses dengan keuntungan kisaran Rp20.000 hingga Rp50.000 per pemohon SIM.

Selanjutnya, petugas mendapati uang Rp3.165.000 dari tas milik Bripka SH di ruang pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota, serta memeriksa telepon selularnya terdaftar pembicaraan pengurusan SIM baru dengan biaya Rp750.000-Rp850.000.

Sementara di Kantor Pelayanan SIM Polresta Depok, Aiptu MD dan Aiptu S menjalankan modus mengambil blanko SIM A dan C namun pembayaran kepada pihak bank setelah SIM selesai cetak.

Praktik percaloan di Kantor Pelayanan SIM Polresta Tangerang Selatan terjadi modus pemohon SIM baru yang tidak lulus ujian berinisial BW dibantu oknum anggota Bripda JS dengan biaya Rp200 ribu.

Percaloan di Kantor Pelayanan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat dengan modus seorang calo AH menerima uang dari dua pemohon SIM berinisial A dan AW yang menyanggupi bayar Rp700 ribu.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby