Selanjutnya, Enos menghubungi pemegang kartu kredit menggunakan aplikasi “FAQ Caller” mengatasnamakan pihak bank meminta kode “expired” dan kode CVV untuk alasan membatalkan transaksi yang tidak dibatalkan korban.

Karena alasan itu diungkapkan AKBP Ary, maka pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang terkirim melalui pesan singkat telepon seluler pemegang kartu kredit.

Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka Enos memberikan kepada F alias Frans dan I (buron) untuk membelanjakan pulsa melalui “www.blibli.co.id, kemudian pulsa yang telah dibeli Enos dijual kepada Y alias Bedu di bawah harga pasaran.

Selain membobol data nasabah kartu kredit, AKBP Ary mengungkapkan sindikat tersebut juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada pada rekening korban ke rekening milik W (DPO) yang dilakukan ELDIN membeli database nasabah dari R.

Berdasarkan catatan, tersangka F alias merupakan residivis kasus serupa pada 2016, sedangkan tersangka B, Eldin, Enos, dan Frans beraksi sejak awal 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid