“Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah,” ungkap AKBP Ary. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10,200 juta, satu mobil Honda BRV warna merah, 17 telepon seluler, dan kartu telepon seluler.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid