Jakarta, Aktual.com — Aparat Polda Metro Jaya dipimpin Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengungkap sindikat pemalsuan surat kelengkapan kendaraan bermotor setelah membekuk Syaiful Rahim alias Ipul bin Abdul Rahim Djarung (28) di Tangerang Selatan Banten.

“Awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi jual beli mobil,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Sabtu (7/5).

Berdasarkan informasi itu, anggota Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi jual beli mencurigakan itu di Jalan Palapa Raya Ciputat Tangerang Selatan Banten.

Petugas mendapati tersangka Ipul akan menjual sebuah mobil Honda City bernomor polisi D-1XX1-GP yang diduga memiliki surat kelengkapan kendaraan palsu.

Selanjutnya, polisi menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur jual beli dan nomor polisi palsu.

“Kemudian petugas mengamankan tersangka Syaiful Rahim,” ujar Eko.

Petugas mengembangkan kasus sindikat pemalsuan surat kendaraan itu dengan mencari tersangka lainnya AN dan menyelidiki asal kendaraan tersebut.

Dari tangan Ipul, petugas menyita barang bukti satu mobil Honda City, satu lembar STNK palsu, satu lembar BPKB palsu, satu lembar faktur pembelian palsu dan satu kunci mobil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara