Jakarta, Aktual.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” ujar Sambodo usai meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Sambodo menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu dan kelipatannya (progresif).

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, pada hari pertama PSBB Jakarta berdasarkan Pergub 88/2020, pihaknya masih menemukan ada satu dua masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurut dia, ada masyarakat yang bawa masker tapi tidak digunakan, ada juga yang menggunakan masker tapi tidak dipakai dengan benar.

Meskipun demikian, lanjut dia, rata-rata penggunaan masker di masyarakat sudah cukup tinggi.

“Saya ingatkan, bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalo di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan,” tegasnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin