Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima tersangka pengguna narkoba Stefanus Harry Jusuf (41) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada penyerahan dari KPK seorang tersangka yang menyalahgunakan narkoba Golongan I,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (22/10).

Iqbal mengatakan petugas KPK menyerahkan tersangka pengguna narkoba itu kepada aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (22/10) pukul 03.00 WIB.

Iqbal menjelaskan petugas KPK mengamankan Stefanus sejak Rabu (21/10).

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,67 gram.

Saat ini pria yang bermukim di Jalan Gading Kirana Barat IV Blok F4 Nomor 9 Kelapa Gading Jakarta Utara itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dari hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Artikel ini ditulis oleh: