Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan HS (30) sebagai tersangka pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat.
“Iya betul (HS jadi tersangka),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Jumat (16/11).
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam.
Selain itu, polisi juga memiliki alat bukti yang kuat terkait penemuan bercak darah di dalam mobil milik korban, celana panjang milik pelaku bernoda darah termasuk darah pada gagang pintu kanan, pedal gas, serta kunci mobil Nissan pada tas HS.
Namun Argo belum membeberkan secara rinci langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik namun polisi akan mendalami motif pembunuhan.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid