Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan Jessica Kumala Wongso telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

“Kami tetapkan tersangka sesuai bukti yang kami temukan,” ujar Krishna saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).

Ia memastikan, Jessica sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Pasalnya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sambungnya.

Jessica pun diminta untuk segera menentukan kuasa hukum untuk mendampinginya, mengingat ancaman hukuman pasal yang menjeratnya di atas lima tahun, harus didampingi pengacara.

“Kalau tidak ada (pengacara), maka kami yang akan menyiapkan,” kata Krishna.

Dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka, Krishna mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 20 orang, kemudian saksi ahli enam orang.

“Lalu ada surat dokumen dari saksi ahli yang menguatkan, juga ada bukti dari puslabfor yang menyatakan penyebab kematian Mirna,” sambung perwira menengah ini.

Dia pun berencana untuk menemui Jessica yang saat ini masih diperiksa di kantornya.

Sebelumnya, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica pun ditangkap pada Sabtu (30/1) pagi di Neo Hotel, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh: