Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sebanyak 106 kasus narkoba. Pengungkapan sebanyak ini, dilakukan Polda Metro dalam waktu 12 hari selama menggelar operasi.
“Operasi narkotika dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016, dari Polda Metro san seluruh jajarannya,” kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/2).
Dari hasil operasi tersebut diamankan sebanyak 130 tersangka warga negara Indonesia dan lima warga negara asing. Total penangkapan tersangka adalah sebanyak 135 orang.
Warga asing tersebut berasal dari Hong Kong satu orang dan empat lainnya berasal dari Taiwan.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 23,1 kilogram ganja, 6,7 kilogram shabu dan 10.600 butir ekstasi.
Sebagaian besar, hasil penangkapan tersebut berasal dari tiga lokasi, yang pertama adalah Kampung Ambon, kemudian Rawa Bebek, sekitar daerah Cakung, san terkahir dengan operasi skala besar pada Kampung Bahari.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti 60 buah senjata tajam, 2 senapan angin dan alat hisap bong.
Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp11.604.000.000.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh: