Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sebanyak 106 kasus narkoba dalam 12 hari menggelar operasi. Jumlah tersebut, didapat dari beberapa tempat di Jakarta.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, pengungkapan kasus narkoba itu, dilakukan di tiga wilayah di Jakarta, yang dinilai rawan peredaran barang haram tersebut.
“Daerah yang rawan peredaran narkoba ada di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rawa Bebek, Jakarta Timur dan Kampung Bahari, Jakarta Utara,” ujar Eko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Serlasa (2/2).
Diungkapkan Eko, dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba, yang nilainya mencapai Rp11 miliar lebih.
“Jenis ganja sebanyak 23,1 kilogram, ekstasi 10.600 butir dan sabu seberat 6,1 kilogram,” papar Eko.
Selain narkoba, kata Eko, pihaknya juga berhasil mengamankan 60 senjata tajam, dua senapan angin, dua air soft gun, alat penghisap sabu (bong), batang besi dan timbangan digital.
Eko mengungkapkan, pelaku narkoba itu, melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh: