Keluarga VP menyetujui mengurus kepindahan status kependudukan itu, selanjutnya S menyuruh RS membuat kartu keluarga palsu VP pada salah satu percetakan di Kramatjati Jakarta Timur.
RS mengubah tahun pencetakan kartu keluarga dari tahun 2018 menjadi 2016 karena syarat mendaftarkan diri jadi calon bintara minimal telah berdomisili selama dua tahun.
Panitia Penerimaan Calon Bintara Polda Metro Jaya menemukan dugaan pemalsuan dokumen VP yang diperkuat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Petugas mencoret VP sebagai calon peserta bintara Polri kemudian menyelidiki pelaku pembuatan dokumen tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara