Kulit kabel listrik yang ditemukan di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Ibu Kota.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda metro jaya akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang telah melakukan pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka selatan beberapa waktu lalu.

Para pelaku diketahui berjumlah 6 orang yaitu: STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). Dua diantaranya merupakan residivis yaitu RHM dan AT di kasus yang sama pada tahun 2015. Mereka sendiri biasanya berprofesi sebagai pemulung.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk dari lubang air yang terbuka di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Berbekal linggis, mereka membongkar dinding gorong-gorong tersebut hingga menemukan kabel yang dicarinya.

“Para pelaku memiliki peranan yang berbeda, 5 masuk ke dalam gorong-gorong dan mereka bisa bertahanan selama 2-3hari di dalam gorong-gorong. Mereka juga melakukan ini sudah berbulan-bulan maka terjadi penumpukan kabel yang menyumbat dan menjadikan banjir,” terang Mujiyono, Mapolda, Jakarta, Jumat (11/3).

Mujiyono melanjutkan, banyaknya sisa kulit kabel di dalam gorong-gorong dikarenaka para pelaku memang sengaja tidak membawanya. Mereka hanya mengincar isi kabel, yakni tembaganya.

“Mengapa sisa kulit kabel itu tidak di bawa karena jika dijual hanya 1000 perkg. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp 40 – 60ribu per kg, dan timah Rp 10ribu per kg. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, tambah Mujiyono, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, ‎1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

“Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listrinya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut, jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru,” imbuhnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku kelompok lain mudah-mudahan dalam waktu dekat kita berhasil menangkapnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: