Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pembobolan rekening bank yang dilakukan dua warga Ukraina, Oleksandr Sulima dan Dmitry Gryadskiy, di Indonesia.
“Pelaku jaringan internasional yang memiliki rekening di sejumlah negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (14/9).
Krishna mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi kejahatan melalui dunia maya dikenal dengan istilah “phishing malware”. Kejahatan tersebut, katanya, dengan modus membobol rekening atau menggelapkan transaksi para nasabah bank melalui sistem email banking.
Kedua tersangka itu memiliki rekening bank pada sejumlah negara yang dijadikan penampungan uang dari hasil kejahatan tersebut. Krishna mengungkapkan tersangka membuat rekening penampung dengan menggunakan identitas palsu dan uang elektronik.
Anggota Polda Metro Jaya masih memburu jaringan kejahatan warga Ukraina itu karena diduga memiliki “kaki tangan” untuk menjalankan kejahatan tersebut. Krishna juga menduga hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka disetorkan ke bandar judi di Rusia.
Direktur Bidang Penindakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Sofwan Kurnia mengatakan kerugian akibat kejahatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai puluhan miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu