Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karavian menunjukan barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 70,3 kg di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015). Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkotika jaringan Internasional Guangzou - Jakarta, narkotika jenis sabu senilai Rp 106 miliar.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 72,6 kilogram sabu-sabu senilai Rp106 miliar dari jaringan narkoba internasional Nigeria-Indonesia.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus disembunyikan dalam alat refleksi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (23/6).

Petugas menangkap enam orang tersangka, yakni Deb (Indonesia), DB (Nigeria), OK (Nigeria), KYT (Indonesia), LY (Indonesia) dan TYS (Indonesia).

Tito mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional itu berkat pembentukan delapan tim satuan khusus narkoba yang diperintahkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

“Tim Satgas tersebut gabungan Mabes Polri dan Polda yang menangani berbagai kasus ilegal dan narkotika,” ujar Tito.

Direktur IV Reserse Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pamuka Putera menuturkan Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk memberantas narkoba.

“Kami akan lebih aktif memberantas narkoba di seluruh Indonesia,” ucap Anjan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan awalnya petugas mengungkap kepemilikan 27,2 Kg sabu-sabu di kontrakan tersangka DEB di kawasan Tebet Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan DEB, sabu-sabu tersebut milik seorang Warga Nigeria DB yang berhasil ditangkap petugas bersama tersangka LY.

“Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 3,5 Kilogram,” ujar Eko.

Selanjutnya, polisi meringkus tersangka OK dan KYT di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara.

Tersangka OK sebagai pengendali tersangka LY dan KYT merupakan penerima barang dari ekspedisi.

Polisi juga membekuk tersangka TYS di Bekasi Jawa Barat, namun mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 Kg di kos-kosan Jalan Karet Jakarta Utara.

Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka yakni EK (Nigeria) sebagai pengendali dan DJ (Nigeria) merupakan pemilik barang.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid