Jakarta, Aktual.com – Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pelaku yang berinisial E (38), penjual ketumbar dan lada yang telah dicampurkan dengan zat kimia berbahaya di rumahnya yang sekaligus menjadi tempat usahanya tersebut.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang curiga dengan Ketumbar dan lada yang dijual oleh pelaku. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di tmpat usaha milik pelaku yang bernama UD MMJ di pergudangan Kosambi Permai, Tangerang, Senin (7/3).

“Kami berhasil menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan berupa Ketumbar dan lada dengan bercampur zat kimia dan kami mengamankan barang bukti” katanya, Mapolda, Jakarta, Kamis (10/3).

Agung menjelaskan, dua zat kimia yang berbahaya itu yakni, Zat Kimi H2O2 (Hidrogen Peroksida) dan Sodium Bicarbonate. Kedua bahan tersebut digunakan dalam campuran bumbu dapur. Seperti 500kg lada yang dicampurkan 8 ons sodium bicarbonate yang diaduk hingga merata. Kemudiam ditambahkan dengan 20kg zat hidrogen peroksida.

“Kalau Ketumbar 250 kg tapi zat yang digunakan sama. Setelah mereka mencampur lalu didiamkan selama dua hari. Kemudian setelah didiamkan dikipasi hingga kotoran dan debu dalam lada tersebut hilang. ‎Finisingnya dikemas dalam karung 25kg dan diedarkan ke Jabodetabek, Cirebon, Jawatengah, Banten dan Lampung” tuturnya.

Agung melanjutkan, pelaku sudah beroperasi sejak 2008 silam dan menjual barang tersebut dengan harga yang berbeda yaitu harga Ketumbar Rp12.000‎/kg, Lada Super Rp 110.000/kg dan lada KW 2 Rp 105.000/kg. Hasil keuntungan dari penjualan tersebut yakni mencapai Rp 100 juta.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu, 4 ton ‎Ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW 2 siap edar, 8,8 ton lada bahan, 30 buah jerigen zat kimia hidrogen peroksida, 14kg zat kimia Sodium Bicarbonate, 10 unit kipas angin, 3 unit Timbangan, 30 buah ember, 6 buah sapu, 15 buah skop, 2 buah mesin Jahit karung, 100 karung kosong yang bertuliskan lada UD MMJ dan 50 karung kosong bertuliskan Ketumbar UD MMJ” jelasnya.

Atas tindakan yang membahayakan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 110 UU RI nomor 39 tentang Perkebunan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milliar.

Artikel ini ditulis oleh: