VYS kemudian meminta bantuan agen properti bernama Ronal untuk menjual rumahnya. Ia lalu dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli dalam kasus ini.
DH berhasil meyakinkan VYS untuk menaruh sertifikat rumahnya dengan dalih pengecekan sertifikat kepemilikan di BPN dan dititipkan ke kantor notaris abal- abal yang terletak di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan itu.
VYS memberikan surat- surat kepemilikan rumahnya kepada DR yang mengaku sebagai staff notaris Idham.
Hingga akhirnya pada 6 April 2019 terjadi pembuatan PPJB atas nama DH sebagai notaris. DH mengaku akan melakukan pelunasan rumah setelah 10 hari.
Namun pelunasan tak kunjung dilakukan, VYS menghubungi S sebagai orang dekat DH menanyakan status pembayaran rumahnya.
VYS yang curiga terhadap DH, akhirnya menghubungi BPN Jakarta Selatan dan mendapatkan fakta bahwa sertifikat rumahnya ternyata telah beralih kepemilikan atas nama DH dan diagunkan di salah satu koperasi di Pancoran, Jakarta Selatan.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sebelumnya kantor notaris abal-abal tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan pernah menggunakan identitas notaris Santi Triana Hassan.
Artikel ini ditulis oleh: