Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya mengungkap mafia pemalsuan sertifikat lahan tanah yang melibatkan camat, lurah, kepala desa dan kepala dusun di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Petugas mengamankan 11 tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary di Jakarta, Rabu (5/9).

AKBP Ade mengatakan 11 tersangka tersebut menjalankan aksi kejahatan secara berkelompok dengan modus memalsukan dan mencatatkan sertifikat di kelurahan.

Ade menyebutkan camat dan kepala desa hingga staf itu memalsukan bahkan memperkarakan secara perdata kepemilikan lahan milik warga sekitar.

Usai memperkarakan kepemilikan lahan tanah, para pelaku berdamai dengan pemilik lahan bahkan harus mengeluarkan uang pengganti.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik ancaman penjara enam tahun. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen kepemilikan lahan warga tersebut guna memburu pelaku lainnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan