Massa GNPF MUI bergerak menuju ke Pengadilan Jakarta Utara, Jumat (28/4). Foto: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya mengingatkan agar aksi massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, tidak mengintervensi pengadilan terkait rencana sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Namanya pengadilan tidak bisa diintervensi jadi tidak boleh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/4).

Argo mempersilakan elemen masyarakat menggelar aksi long march terkait sidang vonis Ahok, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Argo menuturkan Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah menyiapkan kekuatan personel guna mengamankan aksi GNPF MUI tersebut.

“Ribuan pasukan kami turunkan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, massa GNPF MUI menggelar aksi jalan kaki usai shalat jumat di Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/4).

Elemen keagamaan itu menuntut pengadilan menghukum penjara Ahok yang dituduh menodakan agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman setahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa penista agama Ahok.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Irjen Pol M. Iriawan itu, menjelaskan bahwa, permintaan penundaan pembacaan tuntutan dikarenakan berdekatan dengan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, sehingga memperhitungkan keamanan di ibu kota.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: