Jakarta, Aktual.com — Polda Nusa Tenggara Barat segera memproses pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lombok Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking) ke Malaysia.
Kasubdit IV Direktorat Reserse dan kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP John Wesley Irianto mengatakan kasus yang menjerat pasutri asal Lombok timur tersebut, kini menunggu tahap dua.
“Berkasnya sudah rampung, tinggal menunggu tahap dua,” kata John Wesley di Mataram, Rabu (8/7).
Diketahui, kedua tersangka LIM dan HR merupakan rekan DW, asal Medan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB. “Kedua tersangka merupakan orang suruhan DW, mereka ditugaskan untuk mencari korban di Lombok, setelah dapat, nantinya dikirim ke DW,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah John Wesley bertemu dengan salah seorang korbannya bernama Novia Linda, yang diberangkatkan pada Februari 2015 bersama empat rekannya asal Lombok Timur.
Kelimanya diberangkatkan melalui Jakarta menuju Medan. Mereka langsung ditangani oleh agen milik DW. Kemudian, mereka dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Klang menggunakan kapal.
Sesampainya di negeri jiran, kelimanya tidak langsung dipekerjakan, melainkan ditampung selama sepekan di sebuah tempat milik DW di Malaysia. “Setelah sepekan lamanya di penampungan, mereka langsung disebar ke masing-masing majikannya,” kata John.
Namun, nasib buruk menimpa Novia Linda, dia selalu mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Sampai akhirnya, Novia dibuang dan ditelantarkan.
Hal tersebut membuat Novia Linda pergi mendatangi pihak Kepolisian Kerajaan Malaysia dan melaporkan perbuatan majikannya. Saat ini, majikannya masih dalam proses persidangan di Malaysia.
Karena proses hukum majikannya masih berjalan, Novia Linda tidak diizinkan untuk kembali ke kampung halamannya. “Novia masih ditampung di KBRI di Malaysia, karena dia selaku korban dan saksi dalam kasus penganiayaan majikannya,” ucap John Wesley.
Nantinya, tambah John, setelah proses persidangannya selesai, Novia diperkenankan untuk pulang ke Lombok Timur. “Jadinya, nanti Novia tetap dideportasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu