Ia mengatakan, tersangka S mengirimkan uang senilai Rp24 juta dan biaya operasional Rp2 juta kepada jaringannya di NTT untuk pengiriman para korban.
Setelah berada di Batam, lanjutnya, para korban dikurung dan diurus berbagai dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP, untuk mendapatkan paspor dan diberangkatkan ke Malaysia.
Tatang mengatakan, selain empat tersangka, pihaknya juga sedang mencari dua perekrut lainnya berinisial YB dan AB yang masih berstatus buron alis daftar pencarian orang (DPO).
“YB dan AB ini masing-masing merupakan pacar dari korban, saat ini masih DPO,” ucapnya.
Ia mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah hanphone, buku rekening, dan dokumen-dokumen yang dipalsukan.
Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: