Jakarta, Aktual.co — Satuan Tugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap pelaku pengiriman Calon Tenaga Kerja Wanita ilegal berinisial JP, Jumat (30/1).
“Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WITA bersama dengan istrinya berinisial DRK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus S antoso ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Dia menjelaskan, proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh ketua unit Trafficking Polda NTT AKBP Cecep Ibrahim. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh satuan penyidik dari Polda NTT ditemukan bahwa kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan pengiriman TKW ilegal secara perorangan sejak 2012.
Kasus terakhir pengiriman CTKW milik JP pada Senin, (26/1) berhasil digagalkan oleh Pangkalan Udaran (Lanud) El Tari “Mereka mengaku kalau sudah tidak mengingat lagi berapa TKW yang sudah di kirim ke luar negeri,” kata Agus.
Menurut Agus, penangkapan bermula dari hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan pada CTKW yang digagalkan keberangkatan oleh Lanud El Tari.
Saat ini, kata Agus, tersangka masih dalam pemeriksaan, dan Satgas Trafficking juga masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (26/1) Lanud El Tari Kupang berhasil menggagalkan enam CTKW yang akan diberangkatkan menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT 0693 pukul 14.35 WITA.
Kopral Satu Hertiawan yang melakukan penangkapan saat itu mengatakan saat dilakukan penangkapan, terlihat ada seorng yang diduga sebagai pengantar para CTKW ilegal terlihat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan pribadii berwarna putih.
“Saya tanya sama salah satu CTKW katanya itu adalah Jhon Pandi, yang diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Herti nama panggil dari kopral satu tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu