Jakarta, Aktual.co — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bripka Rico terkait penilepan dana penyetoraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011-2014 senilai RP 1,8 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pihak Ditreskrimsus juga lanjut Agus tengah memeriksa saksi-saksi yang diduga ikut menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun kata Agus, dari saksi-saksi yang ada belum bisa dipastikan bahwa orang-orang tersebut terlibat dalam kasus tersebut, sebab hal ini perlu penanganan yang perlahan-lahan namun pasti.
“Tapi beberapa aset yang dimiliki tersangka telah kami sita. Diantaranya satu mobil sedan jenis Toyota Inova dan satu truk tangki air,” kata dia ketika ditemui Antara di Kupang, Selasa (24/3).
Menurut dia, tim penyidik terpaksa menyita dua kendaraan roda empat tersebut karena diduga dua kendaraan itu dibeli dengan menggunakan dana PNBP dan disita sebagai alat bukti.
Selain dua kendaraan itu, pihak kepolisian juga akan menyita beberapa aset lainnya yang juga dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi tersebut.
“Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik dipastikan tidak akan menyita barang-barang yang bukan dihasilkan dari uang korupsi,” kata Agus.
Dia mengaku, belum mengetahui secara menyeluru terkait mekanisme setoran dana PNBP seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) serta Surat Izin Mengemudi (STNK) sampai mengalami kebocoran dana itu.
Namun menurutnya, dalam undang-undang satuan lalu lintas telah tertulis soal mekanisme penyetoran tersebut. “Yang pasti ini mencoreng nama satuaannya khususnya institusi Polri sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Bripka Rico diduga melakukan korupsi yang diambil dari hasil setoran uang PNBP dari BPKB, STNK, TNBK, dan SIM yang seharusnya langsung disetor ke rekening Mabes Polri, namun disimpan dan dipakai dulu oleh Rico dengan mengelolah uang tersebut untuk kepentingan pribadi baru kemudian disetor ke Bank.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















