Jakarta, Aktual.co — Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya mengatakan, selama tahun 2014 pihaknya telah menanggani 24 kasus perdagangan manusia dengan tersangka sebanyak 46 orang.
“Sudah 24 kasus yang kami tanggani dan baru dua kasus yang mampu kami selesaikan di tahun 2014, dan sudah sampai P.21,” kata dia di Kupang, Kamis (8/1).
Dari dua kasus tersebut, kata dia, salah satu kasus yang telah dinyatakan P21 adalah tersangka Teddy Moa salah seorang staf PT Malindo Mitra Perkasa. Teddy Moa ditangkap, karena memalsukan data diri dari calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari kabupaten Flores Timur dan masih berusia 18 tahun berinisial MN dan RH.
Menurut Endang, dari 24 kasus tersebut didapati korban perdagangan sebanyak 101 orang, sedangkan empat kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. “Masih ada 14 kasus dalam proses penyidikan, tiga kasus sudah dalam tahap I dan satu kasus masih dalam SP3,” kata dia.
Dia pun memastikan, di tahun 2015 nanti 20 kasus perdagangan manusia akan diproses lebih lanjut agar tidak terjadi penumpukan kasus, jika ditemukan kasus yang sama lagi. Endang menjelaskan, sesuai dengan data yang diperoleh, Provinsi NTT dinyatakan sebagai provinsi yang menempati urutan pertama secara nasional dalam hal human traffiking.
Disamping itu, kasus lain yang ditanggani oleh Polda NTT selama tahun 2014 adalah ilegal fishing yang jumlahnya mencapai tiga kasus yang sudah sampai P21. “Masih ada dua kasus lagi yang masih dalam proses penyelidikan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















