Kupang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BB alias MIN yang hendak mengirim para calon tenaga kerja melalui jalur laut.
“Penangkapan ini bermula dari KP3 Laut Tenau yang mengamankan sebanyak 11 calon tenaga kerja asal NTT yang hendak dikirim tersangka, BB, melalui jalur laut,” kata Kepala Subdit IV Renakta Polda NTT Kompol Budi J Ledo di Kupang, Kamis (1/11).
Ia mengatakan, kesebelas calon tenaga kerja yang direkrut tersebut berasal dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Kupang dengan dua orang di antaranya berupa anak-anak yang masih di bawah umur.
Dijelaskannya, tersangka BB sebelumnya berkerja di Malaysia sejak tahun 2012 namun kembali ke tempat asalnya di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, pada April 2018.
Ia mengatakan, BB mengajak para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit bernama Kiara Jubli di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar Rp3 juta per bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid