“Para korban juga tertarik dan mau mengikuti ajakan BB yang menanggung semua biaya transportasi ke daerah tujuan,” katanya.

Ia menjelaskan, BB kemudian hendak membawa para korban ke Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tenau Kupang menggunakan kapal penumpang menuju Pangkal Pinang dan selanjutnya ke Johor Baru, Malaysia.

Namun belum sempat berangkat ke Malaysia, kesebelas orang tersebut diamankan pihak pos KP3 Laut Tenau di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pihak kepolisian setempat kemudian berhasil menangkap dan menahan BB pada 13 Oktober 2018 lalu.

“Tersangka ini kami kenakan Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid