Mataram, Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Riyadh, Arab Saudi, dengan modus pemalsuan dokumen kesehatan milik korban.

Kasubdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan kasusnya berhasil terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korban yang berasal dari Lombok.

“Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai agen dan perekrut,” kata Pujawati, Rabu (10/10).

Agen dan perekrut yang berasal dari Lombok Tengah, masing-masing berinisial ZN (45), seorang agen dengan perekrutnya berinisial SB (42).

“Keduanya sudah kami amankan dan tetapkan mereka sebagai tersangka yang melanggar Pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid