Sangkaan itu diterapkan oleh penyidik kepolisian karena kedua tersangka diduga memalsukan dokumen kesehatan korban agar bisa lolos sebagai TKI di Riyadh, Arab Saudi.
Namun akibat dari pemalsuan dokumen tersebut, korban mengalami kerugian. Janji akan menerima upah sebagai pembantu rumah tangga sebesar 6.000 real tidak didapatkan.
“Bahkan korban dengan terpaksa dipulangkan oleh majikannya karena selama bekerja menderita sakit. Ini yang menghambat kerjanya sehingga dipulangkan oleh majikan,” ucapnya.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dari kasus perdagangan orang menuju Riyadh, Arab Saudi.
Penelusuran jaringan maupun korban dari ulah kedua tersangka menjadi materi pengembangannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid