Sorong, Aktual.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat (PB) menginformasikan bahwa kapal asing berasal dari Hong Kong dengan nama Min Ning De Huo dan nomor registrasi 0679 telah melakukan pelanggaran dalam berlayar, karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat melaut.
Kepala Subunit Penyidikan Subdirektorat Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat, AKP Ade Andini, di Sorong pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap kapal asing dari Hong Kong tersebut di dermaga wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.
AKP Ade Andini menjelaskan bahwa saat kapal berlabuh di dermaga dekat kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim penyelidik melakukan pemeriksaan di atas kapal dan berbicara dengan nakhoda kapal yang berinisial JM.
“Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya,” ujar dia.
Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, AKP Ade Andini menambahkan bahwa dugaan kuat adalah bahwa nakhoda dengan inisial JM telah melanggar peraturan pelayaran sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa nakhoda yang melakukan pelayaran tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, sebagaimana diatur dalam Pasal 219 ayat (1), dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal lima tahun dan denda hingga Rp600 juta.
“Nakhoda JM diketahui telah menyadari bahwa kapal tersebut tidak memenuhi standar kelautan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 117 ayat (2), sehingga dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta. Kapal berukuran 248 GT berwarna biru dan merah tersebut telah disita sebagai barang bukti,” kata AKP Ade Andini.
Tambahan dari itu, juga terdapat tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau dengan garis merah, empat perahu loangboat berbahan serat berwarna biru dan merah, tiga unit mesin tempel ukuran 60 PK dari merek Yamaha dan tiga unit lagi dari merek Suzuki, serta lima unit mesin perahu bertuliskan huruf Mandarin dan tiga unit mesin kompresor angin.
“Berdasarkan hasil investigasi, nakhoda telah mengakui dengan sengaja melakukan pelayaran dari Hong Kong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa memenuhi persyaratan kelautan, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, JM selaku nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah proses penyelidikan selesai dan berkas lengkap, pada hari Kamis, 10 Agustus, kami melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong,” sambung AKP Ade Andini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan