Jakarta, Aktual.com – Terkait tayangan televisi yang menyiarkan pembelaan Jessica secara langsung, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal menyatakan hal itu memang diperbolehkan kepada siapapun.
“Nggak apa-apa. Begini, tolong dicatat. Tersangka dalam kasus manapun, berhak mematahkan,” ucapnya saat diwawancarai wartawan, Mapolda, Rabu (27/1).
Iqbal menambahkan, hal itu diperbolehkan karena ini negara hukum dimana setiap orang bahkan seorang tersangka sekalipun dapat melakukan pembelaan dan berhak tidak mengaku.
Oleh karena itu, Iqbal melanjutkan bahwasanya itu tugas polisi untuk melakukan pengungkapan kasus.
“Nah tugas polisi membuktikan, teori pembuktian. Kita tidak mengejar pengakuan tersangka kok. Maka dari itu kepolisian memiliki teknis, strategi untuk membuktikan scientific ilmiah, itu aja,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: