Riau, Aktual.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah.
“Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana,” ungkap Haryono, Selasa (18/12).
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas.
Kurir berinisial GP (31) itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut.
Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid