Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai.

“Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis,” ujarnya.

Haryono merincikan ketiga Napi IN (31), SM (43) dan SU (41) yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP.

“Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru,” tuturnya.

Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut.

Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, sejumlah pengungkapan narkoba yang dilakukan kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring.

Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid