Jakarta, Aktual.co — Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan hasil audit untuk perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 29,1 miliar.
“Itu merupakan taksiran kerugian keseluruhan,” kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf Rahmanto di Pekanbaru, Selasa (24/2).
Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah sebagai tersangka. Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislator dan eks legislator Bengkalis serta pejabat pemerintahan daerah dan masyarakat penerima bantuan sosial tersebut.
“Setelah hasil audit ini keluar, maka kami akan kembali melengkapi berkas yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19),” katanya.
Yusuf mengatakan, kepolisian juga akan mendalami kasus tersebut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana bansos secara ilegal atau tidak sesuai peruntukkannya.
Sementara untuk perlengkapan berkas perkara yang sebelumnya sempat dipulangkan Kejaksaan, Yusuf mengaku akan segera melengkapi.
Berdasarkan pengembangan kasusnya sejak ditetapkannya Jamal Abdillah sebagai tersangka, penyidik Subdit III telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dan tiga orang lainnya dari staf Pemkab Bengkalis, serta dua anggota TAPD Riau pada bulan September 2014 lalu.
“Mereka masih saksi, belum tersangka. Kalau bukti cukup bisa jadi meningkat statusnya menjadi tersangka,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu