Jakarta, Aktual.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan lima kilogram sabu senilai Rp 10 miliar serta ribuan butir ekstasi. Narkoba senilai Rp 10 miliar yang dimusnahkan itu dari hasil penangkapan dua pelaku bernama Iwan Karel dan Fadli Afan, yang diketahui berasal dari Malaysia diselundupkan melalui perairan pesisir Riau.
“Sabu-sabu tersebut merupakan penyerahan bea cukai Kepulauan Riau yang melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di perairan Rokan Hilir pada 6 Agustus lalu,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah di Pekanbaru, Jumat (21/8).
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku di perairan Rokan Hilir berawal saat petugas Bea Cukai Kepri mengendus rencana keduanya, yang memasuki perairan Riau untuk menyelundupkan sabu. Hasilnya, katanya, saat kedua pelaku memasuki perairan Riau dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama dengan nomor dinding G7.S10.NO 1415.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu yang disimpan dalam tas masing-masing pelaku. Kedua pelaku lalu diserahkan ke Polda Riau pada 10 Agustus 2015 untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkoba seberat lima kilogram, Polda Riau juga memusnahkan 1.050 pil ekstasi dan belasan paket sabu dari tangan enam tersangka yang ditangkap selama Agustus 2015. Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara diaduk dengan air untuk kemudian dibuang ke dalam got.
Menanggapi maraknya upaya penyelundupan sabu melalui perairan pesisir Riau, Kombes Hermansyah mengatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya, seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Menurut dia, tren penyelundupan sabu-sabu selain melalui perairan, para pelaku juga sering menitipkan barang haram tersebut melalui tenaga kerja Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu