Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, RK 26 tahun pelaku pembobol BRI senilai Rp 12,8 miliar pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Kita telah memeriksa dan kepala unit beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan ‘Cyber Crime’ (Subdit Pidana Siber) Mabes Polri dan disimpulkan bahwa RK adalah tersangka tunggal,” kata Guntur kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (17/11).

Bukti yang menguatkan bahwa RK pelaku tunggal adalah rekapitulasi pengambilan melalui ATM saat mengambil uang hasil pembobolan tersebut. “Ada ratusan kali pengambilan uang dengan masing-masing nominal Rp 2,5 juta. Setiap pengambilan ada rekaman CCTV,” kata dia.

RK yang merupakan seorang pegawai marketing BRI berupaya membobol sistem melalui komputer kepala unit. “RK sebelumnya pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Unit BRI, dan dia tahu sistemnya. Hasil pelacakan kita dia mencoba puluhan kombinasi password sebelum berhasil membobol,” ujar dia.

Guntur mengatakan audit BPKP terkait pembobolan nasabah tersebut turut menguatkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 12,8 miliar. RK telah ditahan di Mapolda Riau karena membobol kas BRI tempat dia bekerja dan bukan membobol rekening milik nasabah bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu