Jakarta, Aktual.co — Pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau selaku Satuan Tugas Penegakkan Hukum sepanjang 2014 telah menetapkan 240 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan dari 144 perkara yang ditangani.
“Awalnya adalah 238 tersangka dan ada tambahan dua tersangka lagi dari pihak petinggi perusahaan sehingga totalnya ada 240 orang,” kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan di Pekanbaru, Jumat (17/10) siang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari hingga 5 April 2014 dan telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara.
Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp10 juta hingga Rp3 miliar.
Sementara itu pada periode 5 April hingga saat ini, demikian Kapolda, telah ditangani sebanyak 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan, serta 41 pembalakan ilegal.
Dari sejumlah perkara itu, kata dia, telah ditetapkan sebanyak 130 orang sebagai tersangka, 20 masih dalam proses sidik, sembilan perkara masih tahap I dan yang dinyatakan lengkap (P21) ada sebanyak 45 kasus.
“Kemudian ditambah dengan dua tersangka lagi dari pihak korporasi sehingga totalnya ada 240 orang tersangka,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: