Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Daerah Riau menyatakan Z, terduga teroris yang merakit bom di Universitas Riau (Unri) ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Senin (4/6).
Terduga Z ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang ia racik di kampus fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Riau (Unri).
Selain itu, Polisi juga mengungkap bahwa Z terlibat dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada Mei 2018 lalu.
Sementara itu, Sunarto mengatakan dua terduga lainnya masing-masing OS alias K dan EB alias B masih berstatus sebagai saksi. Namun, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita kan masih punya waktu 7×24 jam. Tidak menutup kemungkinan (keduanya) bisa menjadi tersangka,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid