Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Daerah Riau pada Selasa (11/8) menetapkan Direktur Utama PT STM (Sumatera Tani Mandiri), M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi singkong bodong.
Hal tersebut tertulis dengan tegas dalam surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang ‘Pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai Tersangka.”
Untuk diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional senilai miliaran rupiah lebih dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
Kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.
Bahkan tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Dengan bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
“PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka, ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas,” tambah Paisal Lubis, kuasa hukum pelapor.
Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Hal itu memang beralasan. Mengingat, sambung Paisal Lubis lagi, Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga.
Tahun 2004 lalu, Muhammad Yusuf Hasyim juga sempat dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.
Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Miliaran rupiah lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah.
“Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” tukasnya.
Lebih lanjut Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.
Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau.
“Di Sorek dan Garuda Sakti tersangka juga melakukan penipuan dengan jumlah puluhan miliar,” katanya.
“Tersangka dikenal licin dalam mengelabui para korbannya,” paparnya.