Jakarta, Aktual.co — Polda Riau menetapkan sembilan tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten dalam kurun waktu Januari-Februari 2015.
“Mereka diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran di enam kabupaten se-Riau,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (24/2).
Berdasarkan catatan kepolisian, selain sembilan orang tersangka pembakaran lahan, juga telah diamankan sejumlah orang di berbagai daerah karena terlibat kasus perambahan dan penebangan kayu hasil hutan secara ilegal.
Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan menambahkan, upaya penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan, namun juga terhadap pelaku kejahatan kehutanan lainnya.
“Termasuk perambahan dan penebangan kayu hutan secara ilegal. Hal itu karena perambahan juga dapat berdampak kebakaran lahan,” katanya.
Data kepolisian menunjukkan sembilan tersangka itu terdiri dari sembilan laporan polisi (LP), di antaranya Polres Bengkalis satu laporan dan mengamankan satu tersangka.
Polres Indragiri Hulu dua LP dengan menetapkan dua tersangka, Polres Indragiri Hilir satu LP dengan satu tersangka, Polres Siak tiga LP dengan tiga tersangka, Polres Pelalawan satu LP dengan satu tersangka, dan terakhir Polres Rokan Hilir satu LP dengan menetapkan satu tersangka.
“Semuanya sudah kami amankan berikut barang bukti yang digunakan mereka untuk membakar lahan. Sementara keterangannya, motif para pelaku yakni membakar lahan untuk kebutuhan membuka kebun,” kata dia.
Sebelumnya Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah ditetapkannya status siaga darurat asap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sebelumnya juga telah datang ke Pekanbaru untuk memimpin rapat tanggap darurat penanggulangan Karhutla dan bencana kabut asap 2015.
Siti Nurbaya Bakar juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran lahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














