Selanjutnya Direktorat Reserse Narkoba menempati posisi kedua dengan barang bukti mencapai 57,7 kilogra sabu-sabu dari 42 perkara, Polres Dumai 21 kilogram sabu-sabu, Polresta Pekanbaru 11 kilogram sabu-sabu dan Polres Rokan Hilir 3,6 kilogram sabu-sabu.

Lebih jauh, Nandang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pengedar dan bandar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Saya perintahkan, setiap pengedar atau bandar narkoba tidak cukup hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tapi harus dimiskinkan melalui TPPU,” kata Nandang.

Ia menjelaskan, untuk menjerat setiap bandar dan pengedar narkoba dengan pasal pencucian uang, Polda Riau telah menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Dengan koordinasi tersebut, maka dia mengatakan dapat diketahui asal dana yang dikuasai oleh penjahat narkoba serta aliran dana begitu juga aset-aset lainnya. Tujuannya, tidak lain adalah memiskinkan setiap orang yang terlibat dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Itu bisa jadi pidana ke dua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa keliatan aliran uangnya,” tutur Nandang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid