Jakarta, Aktual.co — Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjadwalkan ulang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
“Bila pemanggilan hari ini tidak dipenuhi, maka akan diajukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat (20/2).
Menurut dia, kepolisian akan mengacu pada Undang-undang dalam melakukan pemanggilan terhadap Samad itu. Saat ditanyai jika panggilan kedua masih tidak dipenuhi, maka apakah akan melakukan pemanggilan paksa, kata dia, langkah itu dilakukan bila seorang tersangka tidak kooperetif memenuhi panggilan.
“Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selama dua kali,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko menyatakan ketidakhadiran kliennya karena ada beberapa kegiatan di Jakarta sehingga belum bisa memenuhi panggilan.
Selain itu pihaknya menilai ada kejanggalan pada surat perintah penyelidikan atau sprindik pada surat pemanggilan karena tidak mencantumkan nomor sprindik.
“Dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Bila dilihat ini belum ada proses penyidikan,” kata Sekjen lembaga Transparancy Internasional Indonesia itu.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.
Hal itu bermula setelah Feriyani Lim dilaporkan Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri atas dugaaan pemalsuan dokumen yang menyeret mantan Ketua Abraham Samad pada 29 Januari 2015.
Polisi kemudian akan menjerat alumnus Ilmu Hukum Unhas itu atas kasus perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan atau pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah pada UU nomor 24 tahun 2013 serta diatur pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu