Makasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar.
“Berdasarkan hasil ekspose oleh BPKP Perwakilan Sulsel kemudian melakukan gelar oleh anggota Ditreskrimsus, akhirnya ditemukan adanya dua alat bukti untuk meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis (5/5).
Dia mengatakan, dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan itu berupa hasil keterangan saksi-saksi, baik dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna anggaran serta keterangan ahli akhirnya statusnya ditingkatkan.
Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan itu juga diakuinya berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan lainnya.
Nah, meskipun statusnya sudah ditingkatkan, tapi tetap penyidik belum menetapkan tersangka karena memang penyidik sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka ini,” kata Barung.
Untuk diketahui, saat ini kondisi gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM yang dikerjakan pada tahun 2015 belum dapat difungsikan sebagai sarana laboratorium dan penelitian. Proyek yang dikerjakan PT Jasa Bhakti Nusantara itu, juga telah melewati batas kontrak penyelesaian pembangunan.
“Meskipun pengerjaan tidak selesai, akan tetapi pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti Nusantara itu telah dibayarkan lunas. Setiap pembayaran tidak dilengkapi dengan laporan pengerjaan secara periodik,” tuturnya.
Karena tidak adanya laporan periodik jelas kata dia, pengawas melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Pepres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengawas proyek itu dinilai lalai.
“Pengawas di sini tidak melaksanakan kewajibannya mengawasi dan memberikan laporan periodik sebagaimana dimaksud yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran,” pungkasnya.
Dalam dugaan korupsi proyek itu, sejumlah pejabat UNM telah diperiksa penyidik Polda Sulselbar. Yakni Rektor UNM Prof Arismunandar, Drs Ismail, Prof Mulyadi dan Asmulyadi SE serta Dra Nurdiana.
Arismunadar dipanggil untuk verifikasi karena jabatannya selaku Rektor UNM. Sedang, Drs Ismail sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNM tahun anggaran 2015. Begitu pula dengan Prof Mulyadi. Dia juga dipanggil, karena kapasitasnya selaku PPK.
Sementara Asmulyadi SE, dipanggil menghadap penyidik Tipikor Polda Sulselbar, sebagai bendahara UNM tahun anggaran 2015. Asmulyadi dimintai keterangan dan bukti-bukti dokumen pekerjaan Laboratorium yang menelan anggaran Rp40 miliar.
Sedangkan, Dra Nurdiana dipanggil karena saat itu sebagai pejabat P2SPM UNM tahun anggaran 2015. Nurdiana dipanggil dan memberikan keterangan terkait penunjukan selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid