Padang, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus empat pelaku yang memproduksi jamu ilegal dan kadaluarsa. Keempat pelaku adalah Katirin (58), Ponirin (50), Irwansyah (43) dan Nurhadi (55).
Tersangka sendiri ditangkap di Dusun III, Pasir Baru, Nagari Pilubang, Kabupaten Padang Pariaman. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 dus jamu dan 24.700 botol jamu tanpa dilengkapi izin edar.
Direktur Reskrim Khusus (Diskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Margiyanta mengatakan, terungkapnya kasus jamu tanpa izin edar itu, karena tidak sesuai dengan standar. Ditambah lagi, jamu yang diedarkan sudah kedaluwarsa.
“Pengakuan tersangka praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak dua bulan. Jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian oleh tersangka dibeli dan diperdagangkan di Sumatera Barat,” kata Margiyanta di Padang, Selasa (20/2/2018).
Margiyanta menyebut, indikasi pelanggarannya tanpa izin edar, jika ada dicantum dibotol itu merupakan fiktif. “Kemudian tidak sesuai standar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid