Dikatakan Margiyanta, jamu tersebut sudah dilarang beredar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pabriknya sudah tidak diproduksi lagi. Harga jualnya, sebotol berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, tergantung jumlah permintaannya,” pungkas Margiyanta.
Laporan: Ikhwan Iwan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid