Dikatakan Margiyanta, jamu tersebut sudah dilarang beredar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pabriknya sudah tidak diproduksi lagi. Harga jualnya, sebotol berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, tergantung jumlah permintaannya,” pungkas Margiyanta.

Laporan: Ikhwan Iwan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid