Padang, Aktual.com – Penyidik Polda Sumatera Barat meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektare di Kota Padang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan almarhum Lehar selaku MKW Suku Sikumbang Kaum Maboet dan komplotannya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Sabtu (18/7), menyebutkan terdapat beberapa laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan komplotan Lehar.
“Ada beberapa korban melapor atau mungkin juga silahkan kalau ada lagi yang merasa dirugikan untuk bisa melaporkan,” katanya.
Satake Bayu menduga ada korban lain dan kemungkinan penambahan tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan jaringan Lehar itu.
Sejauh ini Polda Sumbar menerima tiga laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana Lehar.
Rencananya, penyidik Polda Sumbar akan menyerahkan kembali tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka penggelapan investasi lahan seluas 765 hektare yang melibatkan tersangka lain dari jaringan almarhum Lehar selaku MKW Suku Sikumbang Kaum Maboet.
“Sudah P19 sekarang berkas mau dikirim lagi tahap satu ke kejaksaan,” ujar Satake Bayu.
Ia mengatakan awalnya penyidik telah melimpahkan tahap satu berkas kasus penggelapan investasi lahan tanah era Belanda itu ke kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap.
Selanjutnya, polisi melengkapi berkas BAP kasus penipuan dan penggelapan lahan miliaran rupiah itu guna dikirim kembali ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Polisi Imam Kabut Sariadi menambahkan kasus investasi lahan tersebut masih penyidikan dengan mengumpulkan dokumen dan alat bukti lainnya.
Pengacara salah satu korban bernama Andrian Syahbana, Rahmat Hidayat, menjelaskan kliennya menderita kerugian Rp20 miliar akibat penipuan yang dilakukan almarhum Lehar dan komplotannya saat menjual lahan peninggalan seluas 765 hektare.
Korban Andrian melaporkan lima orang terkait dugaan penipuan investasi lahan tanah peninggalan Belanda itu, yakni Delfi Andri, Eko Posko Malla Asykar, Lehar, Yusuf, dan Yasri.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Lehar, Eko, Yusuf, dan Yasri, namun Lehar yang menjadi MKW Suku Sikumbang Kaum Maboet itu telah meninggal dunia.
Para tersangka menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.****2*** (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin