Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengamankan kedua pelaku di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, Rabu (8/11/2017). Dari hasil penggeledahan didapati kotak kayu berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, oranye, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir. AKTUAL/Munzir

Palembang, Aktual.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 14.788 butir pil ekstasi dan sekitar 4,03 kilogram sabu.

“Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah itu diperoleh dari empat tersangka yang diamankan petugas pada Oktober dan November 2018,” kata Kasubdit Narkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, di Palembang, Rabu (5/12).

Dia menjelaskan, barang bukti 4,03 kg sabu dan 14.788 butir pil ekstasi yang dimusnahkan itu diamankan dari tersangka RH (sipir penjara Lapas Kelas III Banyuasin) bersama dua narapidana Lapas tersebut Aj dan Ram pada 20 Oktober 2018 serta dari tersangka An yang diamankan pada 16 November.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender disaksikan perwakilan pihak Kejaksaan, katanya.

Menurut dia, pihaknya berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk 8,6 juta jiwa itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid