Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum maksimal terutama terhadap pelaku pengedar dan bandar barang terlarang itu.

Dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid