Palembang, Aktual.Com – Untuk memaksimalkan penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan menyiapkan 100 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di Kota Palembang.
“Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Selasa (8/2).
Pihaknya terus berupaya memaksimalkan penerapan tilang elektronik di ibu kota Provinsi Sumsel itu, sebelum dijadikan contoh untuk dikembangkan penerapannya di 16 kabupaten/kota lainnya.
Penerapan ETLE di Palembang awalnya hanya dilakukan pada sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), dan di sekitar Stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
Kemudian, Jalan Kol H Barlian Km 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-Police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring
Kamera ETLE statis tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.
Selain menambah kamera portabel dan statis, pihaknya juga segera mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, tetapi titik kamera pengawas/CCTV yang digunakan bersifat ‘mobile’ atau dapat berpindah-pindah.
INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence), sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.
Hingga sekarang, kata Erwin, INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil.
Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat, sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.
Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah dan wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas, ujar Kalakhar Satgas ETLE Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah