Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Palembang, aktual.com – Tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang penyebar informasi/berita bohong/hoaks terkait wabah virus Corona baru (COVID-19)

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rizal Agus Triadi, mengungkap penangkapan penyebar hoaks terkait virus Corona dalam jumpa pers di Mapolda, Palembang, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Wadir Reskrimsus menjelaskan bahwa terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di kalangan masyarakat, pihaknya telah menangkap seorang tersangka penyebar hoaks dengan inisial “HA” (20).

Tersangka yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.

Berdasarkan Laporan Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks bahwa ada warga yang terjangkit COVID-19 sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di medsos ‘facebook’ berisi tulisan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada” dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja.

Akibat berita bohong yang disebarkan/diposting tersangka di medsos tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi tempat asal domisili tersangka.

Kata-kata tersebut diunggah oleh tersangka HA pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 WIB dari lokasi Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dengan adanya berita hoaks itu, pihaknya melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk mengetahui keberadaan terduga penyebar hoaks terkait virus Corona.

Upaya pemburuan tersangka HA berakhir pada Senin (16/3) sekitar pukul 15.15 WIB pihaknya mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid AI Fatih, Muara Enim.

Dalam penangkapan itu, bersama tersangka HA disita barang bukti satu unit gawai (handphone) jenis ‘realme’ warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah.

Akibat penyebaran berita bohong itu, tersangka dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoaks), ujar Wadir Reskrimsus.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto