Jakarta, Aktual.com – Pengacara Presiden LSM LIRA (2015-2020) Ollis Datau, Arizal, berharap Kepolisian Sumatera Utara menangkap Presiden LSM LIRA saat ini HM Jusuf Rizal. Hal ini karena Jusuf Rizal sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Kepolisian Sumut.

“Saya harap pihak Kepolisian Sumut, dalam hal ini Bapak Kapolda Sumut, dapat menjadikan hukum sebagai panglima di wilayah hukum Polda Sumut,” kata Arizal dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/10).

Lebih lanjut, Arizal mengungkapkan harapannya ini karena ketidakpastian atas laporan yang dilakukannya ke Mabes Polri dengan nomor LP/343/III/2016/Bareskrim, tertanggal 26 April 2016.

Ollis Datau, kata Arizal, melaporkan Jusuf Rizal karena, Jusuf Rizal mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Presiden LIRA. Ditambah, Jusuf Rizal mengatakan bahwa Ollis Datau bukan lagi Presiden LIRA.

Pernyataan Jusuf Rizal yang disampaikan di Medan itu kemudian diunggah di media sosial, dan menjadi viral. Hal itu membuat publik beranggapan bahwa Ollies Datau sudah bukan lagi Presiden LIRA. Tak terima dan merasa dirugikan, lalu Ollis Datau melaporkan Jusuf Rizal ke Polda Sumut.

“Karenanya, kita melaporkan saudara Jusuf Rizal dengan delik hukum sebagaimana dimaksud UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Ollis Datau.

Permintaan untuk penangkapan itu karena, tersangka Jusuf Rizal kalah dalam pra peradilan dari Polda Sumut yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Arizal mencontohkan, Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian dalam media sosial, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kenapa Jusuf Rizal tidak ditahan sampai saat ini? Maka, untuk dan atas nama hukum serta terciptanya keadilan, kepastian dan bermanfaat sesuai dengan cita-cita hukum itu, tidak ada alasan Polda Sumut untuk membiarkan perkara ini terkatung-katung,” tegas Arizal.

“Untuk itu, saya meminta kepada Bapak Kapolda Sumut, guna terciptanya kepastian hukum tersangka dalam tindak pidana ITE (Jusuf Rizal), segera dilakukan penangkapan dan penahanan,” pintanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: