Medan, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Senin (25/6).

Penahanan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng, menurut dia, untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penahanan tersebut karena tersangka ST dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan di Polda Sumut, tidak pernah hadir,” ujar AKBP M.P. Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara